BBM merupakan komoditas vital, baik dalam UUD'45 pasal 33 maupun lebih detail diatur dalam UU 22/2001 pasal 8 ayat 2, dimana Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga Pemerintah kemudian menganggarkan dalam APBN subsidi untuk rakyat yaitu BBM Bersubsidi. Akan tetapi mengingat semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap BBM sedangkan seringkali supply BBM tidak mencukupi. Dalam benak banyak orang yang namanya BBM itu ya BBM Bersubsidi yang harganya murah meriah itu (se-liternya lebih murah dari minyak goreng), padahal bila dilihat pada pasal 8 ayat 2 UU tersebut, pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian, jadi menyediakan BBM baik itu BBM Bersubsidi maupun BBM Non Subsidi yang sudah banyak ditemui penyalur BBM Non Subsidi di beberapa kota besar. pada kesempatan ini kita akan bicara tentang pendistribusian BBM. Bila kita melihat keadaan penyaluran ataupun pendistribusian BBM di Indonesia masih belum merata, dimana bisa kita lihat penyalur yang merupakan ujung tombak pendistribusian BBM yang langsung berhubungan dengan konsumen memiliki kecenderungan untuk berkumpul di suatu lokasi, misalnya pada suatu kabupaten letak lembaga penyalur cenderung menumpuk pada ibukota kabupaten tersebut ataupun daerah-daerah dengan perekonomian yang cukup berkembang. Memang bila dilihat dalam konteks ekonomi, dimana ada demand diikuti oleh supply. Namun lain hal-nya bila itu BBM Bersubsidi, maka semestinya BBM Bersubsidi diberikan dan disalurkan kepada masyarakat yang kemampuan ekonomi-nya rendah, sehingga tentunya dengan adanya program BBM Subsidi tersebut yang biasanya BBM tersebut dibeli dengan harga yang mahal mengingat tingginya biaya transportasi di daerah-daerah yang terpencil maupun derah yang sulit dijangkau. Akan tetapi, fakta saat ini kota-kota besar malah banyak bertebaran penyaluran (bahkan tak jarang berhadap-hadapan maupun bersebelahan dalam radius yang tidak terlalu jauh). Hal ini ironi mengingat semestinya BBM Subsidi diberikan dan dinikmati oleh masyarakat yang semestinya menerima.. atau mungkin perlu diganti nama jadi "BBM Miskin" yang memang dengan adanya nilai subsidi tentunya untuk membantu orang miskin.
Bagaimana penataan jalur distribusi saat ini?? Saat ini dengan masih kurang-nya peraturan yang mengatur pendistribusian BBM Bersubsidi ini dimana pada beberapa hal memunculkan grey area, misalnya batasan radius ataupun cakupan wilayah pendistribusian bagi tiap penyalur terutama penyalur BBM Bersubsidi menjadikan munculnya penumpukan penyalur di kota besar, bahkan belum ada aturan yang mengatur radius pendistribusiannya, sehingga bangun penyalur berhadap2an pun izinnya keluar saja. Hal inilah yang semestinya ditata sehingga pendistribusian BBM dapat merata dan terdistribusi bahkan hingga ke pelosok negeri paling ujung. Baru-baru ini kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No.16 tahun 2011 tanggal 1 November 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, dimana dalam Permen ESDM tersebut secara garis besarnya penyaluran BBM dapat melalui penyalur yang diseleksi oleh Badan Usaha Niaga Umum(BUNU) dan untuk BUNU apabila menyalurkan BBM untuk transportasi darat maka paling banyak 20% dari SPBU yang dikelola dan/atau dimilikinya. Selain itu,untuk lebih menata penyalur maka setiap BUNU wajib melaporkan penyalur yang bekerjasama dengannya, dan bila syarat2nya lengkap kemudian setiap penyalur tersebut memperoleh Surat Keterangan Penyalur dari Kementerian ESDM (dalam hal ini dikeluarkan oleh Ditjen Migas), selanjutnya apabila BUNU tersebut memperoleh penugasan untuk mendistribusikan BBM Bersubsidi maka khusus untuk Penyalur Bersubsidi dilaporkan dan nantinya bila syarat2nya lengkap akan di beri registrasi penyalur oleh badan pengatur. Selain itu juga akan ada sanksi, dimana saat ini seringkali ditemui penyalur yang "nakal" dalam mendistribusikan BBM Bersubsidi sehingga pendistribusiannya menjadi tidak tepat sasaran. Selain itu, melalui peraturan ini lah selanjutnya dapat ditata penyaluran BBM Bersubsidi, sehingga diharapkan pendistribusian BBM dapat lebih merata dan tepat sasaran.
Semoga saja BBM dapat terdistribusi dengan lancar hingga ke pelosok negeri sebagaimana tagline salah satu perusahaan migas.